BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Banyak saat ini manusia yang merusak lingkungan untuk memenuhi kebutuhannya. Kerusakan lingkungan adalah deteriorasi lingkungan dengan hilangnya sumberdaya alam.
Kerusakan lingkungan adalah salah satu dari sepuluh ancaman yang secara resmi diperingatkan oleh
High Level Threat Panel
dari PBB. The
World Resources Institute
(WRI), UNEP (United Nations Environment Programme),UNDP(United Nations Development Programme), dan Bank Dunia telah melaporkan tentang pentingnya lingkungan dan kaitannya dengan
kesehatan manusia
, pada tanggal 1 Mei 1998. Kerusakan lngkungan terdiri dari berbagai tipe. Ketika alam rusak dihancurkan dan sumber daya menghilang, maka lingkungan sedang
mengalami kerusakan. Environmental Change and Human Health, bagian khusus dari laporan World Resources 1998-99 menjelaskan bahwa penyakit yang dapat dicegah dan
kematian dini
masih terdapat pada jumlah yang sangat tinggi. Jika perubahan besar dilakukan demi kesehatan manusia, jutaan warga dunia akan hidup lebih lama. Di negara
termiskin, satu dari lima anak tidak bisa bertahan hidup hingga usia lima tahun, terutama disebabkan oleh penyakit yang hadir karena keadaan lingkungan
yang tidak baik. Sebelas juta anak-anak meninggal setiap tahunnya, terutama disebabkan oleh malaria, diare, dan
penyakit pernapasan akut
, penyakit yang sesungguhnya sangat mungkin untuk dicegah.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1
Sejarah Pencemaran Lingkungan
2.1.1 Dampak Pencemaran Lingkungan di Eropa
Pada tahun 2011, di Eropa telah terjadi wabah Entero Hemoragic E.Coli (EHEC) yang telah menimbulkan infeksi terhadap ratusan orang dan menelan
puluhan korban jiwa. Jerman menemukan 520 kasus "Haemolytic Uraemic Syndrome" atau HUS dengan 11 kematian dan 1.213 kasus "Enterohaemorrhagic Escherichia
coli" atau EHEC yang mengakibatkkan enam orang di antaranya meninggal dunia. Selain Jerman, ada 11 negara lain yang menemukan dua kasus penyakit itu yakni
Austria (2 kasus EHEC), Republik Czech (1 kasus EHEC), Denmark (7 kasus HUS dan 10 kasus EHEC)), Prancis (6 kasus EHEC), Belanda (4 kasus HUS dan 4 kasus
EHEC), Norwegia (1 kasus EHEC), Spanyol (1 kasus HUS), Swedia (15 kasus HUS dan 28 kasus EHEC), Swiss ( 2 kasus EHEC), Inggris (3 kasus HUS dan 4 kasus
EHEC) dan Amerika Serikat (2 kasus HUS). Menurut sebagian pengamat, awalnya, bakteri E. coli diduga berasal dari tanaman ketimun yang ditanam di wilayah
Spanyol. Namun, pada hari Senin (6/6) kemarin diduga bakteri E. coli yang mewabah berasal dari tanaman tauge yang berasal dari perkebunan organik di
Jerman. Kemudian didapat dari Press Association, dikabarkan bahwa tanaman tauge dari perkebunan organik di Jerman bukanlah penyebab wabah E. coli di Eropa.
Dari sample yang ada, 23 dari 40 sample yang ada menunjukan hasil yang negatif. dan yang masih hangat adalah tudingan Uni Eropa yang menyatakan bahwa
bakteri akibat biji fenugreek yang diimpor dari Mesir.
Bakteri E.coli dapat ditemukan pada usus manusia dan binatang berdarah panas. Serangan bakteri Escherichia coli atau E.coli diwaspadai
sebagai strain terbaru E.coli, karena efek penyakit yang disertai perdarahan serius dan dapat menyebabkan kematian penderita. Demikian pula,
bakteri ini kebal terhadap antibiotik. Penyebaran, penyakit ini diketahui, merupakan akibat kontaminasi makanan, air minum, susu, sayuran, serta pencemaran
lingkungan, yang berasal dari kotoran, liur, atau tinja penderita penyakit diare ini, baik langsung dari penderita atau merupakan vektor dari binatang
mengerat misalnya tikus.
Menurut sejarahnya, infeksi E.Coli telah menyerang dunia dan mewabah sejak tahun 1882 yang menelan ribuan korban jiwa di Amerika, kemudian
menyebar ke Jepang dan Eropa. Selanjutnya 100 tahun kemudian, tepatnya tahun 1975 ditemukan strain baru yang berdasarkan uji isolasi antigen,
dimana E.Coli ini kebal terhadap antibiotik, dan tahun 2011 ini berawal dari Eropa, penyakit ini kembali mewabah. Selama wabah yang mulai minggu
kedua bulan Mei di utara Jerman, lebih dari 2300 orang telah terinfeksi pada 7 Juni, dan lebih dari 600 jiwa mengalami Haemolytic Uraemic Syndrome, yaitu suatu perdarahan yang menimbulakan kelebihan urea didalam darah, dan tentunya bisa menyebabkan penurunan
kesadaran, serta 123 jiwa diantaranya telah meninggal dunia.
2.1.2 Dampak Pencemaran di Laut Timor
Pencemaran lingkungan laut merupakan masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsa-bangsa. Pengaruhnya dapat menjangkau seluruh aktifitas manusia di laut
dan karena sifat laut yang berbeda dengan darat, maka masalah pencemaran laut dapat mempengaruhi semua negara pantai baik yang sedang berkembang maupun
negara-negara maju, sehingga perlu disadari bahwa semua negara pantai mempunyai kepentingan terhadap masalah pencemaran laut. Pada tanggal 21 Agustus 2009 sumur minyak Montara milik PTTEP Australasia (Ashmore Cartier) Pty Ltd (PTTEP-AA) meledak. Kemudian pada tanggal 9 november
2009 kebocoran tersebut dapat diatasi. Selama rentang waktu tersebut, kebocoran telah menimbulkan pencemaran yang melintasi wilayah perairan negara
Republik Indonesia, tepatnya di sekitar wilayah perairan Laut Timor.Akibatnya, warga negara Indonesia khususnya nelayan yang tinggal di sekitar perairan
laut timor menderita kerugian baik moril dan materiil.
Kawasan laut Indonesia yang tercemar tumpahan minyak dari kilang Montara diduga sudah mencapai 90.000 km persegi. Disebutkan pula bahwa skala tumpahannya
jauh lebih besar daripada yang terjadi di Teluk Meksiko, walaupun sebenarnya pernyataan ini masih harus diverifikasi ulang terutama dari faktor
konversinya, mengingat tumpahan minyak di Teluk Meksiko berkisar antara 35.000 sampai 60.000 baril per hari, sedangkan yang berasal dari ladang minyak
Montara mencapai sekitar 500.000 liter, atau sekitar 3.145 baril per hari.
Saat ini Laut Timor sedang dihadapkan pada ancaman kehancuran sumber daya dan lingkungan. Ini disebabkan oleh pencemaran tumpahan minyak jenis light crude
oil yang bersumber dari Ladang Montara (The Montara Well Head Platform) di Blok “West Atlas Laut Timor” perairan Australia. Tumpahan minyak itu tidak hanya
akan mengakibatkan bencana ekologi, tetapi juga menyebabkan bencana ekonomi. Masyarakat perikanan, baik nelayan, pembudi daya ikan, maupun petani garam,
tidak bisa melakukan aktivitas mereka.
Bukan hanya itu, Kondisi bawah laut Timor atau dasar laut Timor setelah terjadinya petaka Laut Timor yang ditutup-tutupi oleh perusahaan pencemar Laut
Timor dan Pemerintah Australia sedikit terungkap. Terumbu karang di Laut Timor rusak berat diduga diakibatkan oleh puluhan juta tumpahan minyak mentah yang
ditenggelamkan oleh AMSA (Australia Maritime Safety Authority) dengan menggunakan bubuk kimia beracun Corexit 9500 yang dikenal dengan sebutan dispersan.
Sehubungan dengan berbagai temuan ini tidak ada alasan bagi PTTEP Australasia,Pemerintah Federal Australia,Pemerintah Negara Bagian Australia Utara dan
Pemerintah Republik Indonesia untuk tidak mau melakukan sebuah penelitian ilmiah yang menyeluruh,komprehensif,kredibel dan independen terhadap dampak
pencemaran Laut Timor bagi sosial ekonomi masyarakat,kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Yayasan Peduli Timor Barat dalam rilisnya, Kamis (20/10/2011) mengatakan rakyat Timor Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur,Republik Indonesia membutuhkan
sebuah penelitian ilmiah yang patut,menyeluruh,transparan,kredibel dan independen yang harus dibiayai oleh PTTEP Australasia dan Pemerintah Australia
sebagai bentuk pertanggungjawaban petaka pencemaran Laut Timor yang oleh karena kelalaian mereka kami telah menjadi korban.Berdasarkan hasil penelitian
tersebut barulah diketahui besarnya ganti rugi dan lain sebagainya.
Tragedi Pencemaran Minyak oleh Montara, merupakan peristiwa kerusakan lingkungan laut terbesar dalam sejarah Australia. Diperkirakan tumpahan minyak ini
mengotori wilayah sampai radius sekitar 250 kilometer kearah utara, hingga mencapai perairan Indonesia (Kelompok lingkungan WWF). Lebih dari 400 ribu liter
minyak telah tertumpah, sehingga menyebabkan kematian biota laut termasuk ikan paus dan lumba-lumba yang berada diwilayah ini.Bahkan kerusakan lingkungan
akibat bencana lingkungan ini, diduga melebihi tragedi minyak teluk meksiko.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan Uraian Pada Pembahasan, dapat disimpulkan hal sebagai berikut :
1. Tragedi Pencemaran Minyak oleh Montara, merupakan peristiwa kerusakan lingkungan laut yang dampaknya mengancam kehancuran sumber daya dan lingkungan.
Diperkirakan tumpahan minyak ini mengotori wilayah sampai radius sekitar 250 kilometer kearah utara, hingga mencapai perairan Indonesia (Kelompok
lingkungan WWF). Lebih dari 400 ribu liter minyak telah tertumpah, sehingga menyebabkan kematian biota laut termasuk ikan paus dan lumba-lumba yang berada
diwilayah ini.Bahkan kerusakan lingkungan akibat bencana lingkungan ini, diduga melebihi tragedi minyak teluk meksiko.
2. Di dalam Ketentuan Umum dari Bab XV UNCLOS 1982 tentang Penyelesaian Perselisihan ditetapkan bahwa pada dasarnya negara peserta UNCLOS 1982 yang
bersengketalah yang akan menyelesaikan perselisihan dengan cara-cara damai (peaceful means) yang sesuai dengan ketentuan dari Piagam PBB. [27] UNCLOS 1982 juga tidak menghalangi
negara peserta UNCLOS 1982 yang bersengketa untuk mencari metode penyelesaian perselisihan dengan cara damai lainnya (other free means), [28] dan apabila 2 asas metode
penyelesaian sengketa tersebut tidak berhasil, maka UNCLOS 1982 mengatur prosedur lain yang bersifat formal dan mengikat, yaitu melalui: [29]
a. Mahkamah Internasional Hukum Laut (International Tribunal for the Law of the Sea) yang berkedudukan di Hamburg, Jerman;
b. Mahkamah Internasional (International Court ofJustice) yang berkedudukan di Belanda;
c. Arbitrase atau Prosedur Arbitrase Khusus (Arbitration or Special Arbitration Procedures) yang diatur di dalam Lampiran VII dan VIII UNCLOS 1982; dan
d. Konsiliasi (Conciliation) yang keputusannya tidak mengikat para pihak dan diatur di dalam Lampiran V UNCLOS 1982. UNCLOS 1982 juga mengatur bahwa
apabila negara peserta UNCLOS 1982 yang bersengketa setuju, maka penyelesaian perselisihan sengketa dapat melalui persetujuan bilateral, regional atau
persetujuan umum yang akan mengatur suatu prosedur untuk memberikan keputusan yang mengikat [30] bagi masing-masing pihak yang bersengketa.
3.2 Saran
Saran yang perlu penulis kemukakan sehubungan dengan makalah ini, yaitu:
1. Sebaiknya, sedini mungkin Pemerintah RI mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menjamin kepentingan nasional Indonesia, guna mengantisipasi
kemungkinan terjadinya kasus Montara serupa di wilayah jurisdiksi Indonesia dikemudian hari.
2. Hendaknya ada usaha dari pemerintah untuk pembentukan tim independen yang melibatkan para pakar (geologi, lingkungan, perikanan, pertambangan), tokoh
masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat (Indonesia, Australia, dan dunia internasional) untuk identifikasi dampak sosial ekonomi dalam rangka menyusun
kompensasi yang layak bagi korban pencemaran
3. Perlunya pemilik anjungan migas lepas pantai untuk menggunakan skema asuransi atas resiko yang mungkin timbul di dalam eksplorasi dan eksplorasi migas
di wilayah jurisdiksi RI, dan lain-lain.
4. Sebaiknya pihak yang dipercaya di Indonesia meneliti kasus montara ini perlu mempublikasikan hasilnya ke masyarakat melaui website, agar masyarakat juga
paham perkembangan kasus yang terjadi.
DAFTAR PUSTAKA
Tolawallu. 2010. Pencemaran Laut Timor. http://ogi-to-lawallu.blogspot.com/2012/05/kasus-pencemaran-laut-timor.html. Diakses pada tanggal 3 Maret
2014
Uni. 2013. Pencemaran Yang Terjadi Di Eropa. catatankecilnya.blogspot.com/.../makalah-pencemaran-lingkungan Diakses pada tanggal 3 Maret 2014
Wikipedia . 2012. Pencemaran lingkungan. www.wikipedia.com Diakses pada tanggal 3 Maret 2014